Perampokan Pulomas

Kaburnya Ramlan Butarbutar Versi Polres Depok

Polisi tunjukkan bukti Ramlan Butarbutar buron.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id – Ramlan Butarbutar, Kapten Perampok yang menewaskan enam korbannya di toilet sebuah rumah mewah kawasan Pulo Mas, Jakarta Timur, beberapa hari lalu, ternyata adalah bandit kambuhan yang sebelumnya sempat berulah di sejumlah lokasi di kawasan Jabodetabek.

Reza Indragiri: Kematian Ibu dan Anak di Depok Mirip dengan Kasus Pembunuhan di Pulomas

Bahkan, Ramlan pernah melakukan aksi perampokan disertai penyekapan di rumah mewah milik warga Korea, di kawasan Cilangkap, Tapos Depok, 12 Agustus 2015 lalu. Namun ia dan dua rekannya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Depok beberapa hari kemudian, tepatnya 15 Agustus 2015.

Atas aksi kejahatan tersebut, Joni Sitorus dan Posman Sihombing dua rekan Ramlan, kini telah menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Rajeg. Joni menjalani hukuman 7 tahun penjara sedangkan Posman 6 tahun penjara.

Lagi Pacaran, Pria di Pulomas Dibacok Lantaran Tidak Mau Serahkan Ponselnya

Pertanyaan pun muncul lantaran secara mengejutkan Ramlan ternyata terlibat dalam aksi perampokan di Pulo Mas, Selasa 27 Desember 2016. Belakangan pun diketahui, ternyata Ramlan belum sempat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Depok. Ramlan, ternyata kabur setelah sebelum sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengungkapkan, Ramlan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Depok sejak 25 Oktober 2015.

Polisi Tidur Diprotes Pesepeda hingga Dihancurkan, Ini Aturannya

“Iya, dia (Ramlan) pernah ditangkap terkait perkara 365 pencurian dengan kekerasan di wilayah cilangkap Tapos, bersama dua rekannya yakni Joni Sitourus dan Posman Sihombing. Kejadiannya 12 Agustus 2015 kita tangkap tanggal 15 Agustus 2015,” kata Firdaus, Kamis, 29 Desember 2016.

“Namun dalam proses penyidikan, Ramlan sakit. Dia sakit ginjal. Ketika ditangkap pun badannya ada selang, maka kita bantarkan di RS Kramat Jati selama satu bulan. Dan oleh pihak rumah sakit diminta harus menjalani perawatan serius dan kita bawa ke RSCM.”

Kemudian, proses pemberkasan berjalan hingga sudah P21. Namun dalam proses pengobatan ini karena harus dirujuk ke rumah sakit maka Ramlan pun ditangguhkan dan harus wajib lapor. Itu dilakukan penyidik lantaran sering pingsan di tahanan.

“Tapi karena dua kali tidak hadir saat pemanggilan maka kita kenakan DPO. Jadi saat itu berkasnya sudah P21, ketika akan dilakukan tahap dua pemberkasan, yang bersangkutan melarikan diri, dia kabur di Minggu pertama ketika wajib lapor. Jadi yang bersangkutan kabur saat rawat jalan,” jelas Firdaus.

Setelah sempat buron selama beberapa bulan, jejak pelarian Ramlan akhirnya terlacak setelah ia kembali membuat ulah dengan merampok dan menghabisi nyawa sejumlah korbannya di Pulo Mas Jakarta Timur, beberapa hari lalu.

Ramlan berhasil dikepung di tempat persembunyiannya di Bekasi Rabu, 28 Desember 2016. Namun karena melawan saat akan ditangkap, polisi pun terpaksa melontarkan timah panas hingga akhirnya sang Kapten pun meregang nyawa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya