Petugas Tangkap Empat Orang Pemberi Sedekah

VIVAnews - Hati-hati bagi warga yang memberikan sedekah kepada para gelandangan dan pengemis. Dalam razia gabungan yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta, petugas turut menjaring empat orang yang memberikan sedekah kepada pengemis.

"Empat warga itu akan segera disidangkan," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosiao, Dinas Sosial Provinsi DKI, Haribowo, saat dihubungi Senin, 31 Agustus 2009.

Empat orang itu ditangkap berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor 8 Tahun 2007 menyebutkan, pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.

"Hukuman bisa berupa denda atau kurungan penjara," ujar dia. Pemerintah daerah belum berhasil menangkap orang yang diduga menjadi koordinator gelandangan dan pengemis atau gepeng.

"Tapi ada enam orang yang sedang diawasi, karena dicurigai sebagai koordinator gepeng," jelas dia lagi.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension
Ilustrasi pelaku

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap sopir taksi online yang menodong dan melakukan pemerasan terhadap penumpang wanitanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024