Ramlan Cs Sudah Intai Rumah Dodi Tiga Kali
Kamis, 5 Januari 2017 - 17:34 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338, 365 dan 333 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (ase)
Â
TOD hingga Terintegrasi dengan RS, Pulomas Tower Siap Dipasarkan
PT Pulo Mas Jaya mengumumkan kesiapan Pulomas Tower (PMJ Land Tower) dipasarkan ke masyarakat. Proyek hunian ini diketahui merupakan mixed use setinggi 17 lantai.
VIVA.co.id
28 Februari 2026