Cara dan Biaya Urus 'Nomor Cantik' Pelat Kendaraan

Pelat nomor modifikasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA.co.id – Bagi sebagian orang, memiliki pelat kendaraan dengan 'nomor cantik' menjadi kebanggaan tersendiri. Mereka yang berminat bisa memesan nomor pilihan kepada kepolisian. Namun, untuk mendapatkannya butuh dana jutaan hingga puluhan juta rupiah.

img_title Polda Metro Pastikan Bukan EO Acara Sumpah Pemuda yang Tuai Polemik, Usut Adanya 'Mahasiswa Bayaran'

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, mengatakan dalam istilah kepolisian, 'nomor cantik' pelat kendaraan disebut Nomor Register Kendaraan Bermotor Pilihan (NRKBP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Begitu lima tahun dan penggantian BPKB maka harus bayar lagi sebesar saat memilih nomor pilihan tersebut," kata Iwan ketika dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 6 Januari 2017.

img_title Sosok AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Istri Jenderal yang Mengundurkan Diri dari Polri

Ia menjelaskan, pemilik 'nomor cantik' pelat kendaraan bermotor kini mesti mengeluarkan biaya cukup besar setiap lima tahun sekali.

Biaya yang mesti dikeluarkan sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Peraturan itu merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010. 

img_title Penggerebekan Kampung Bahari: 29 Orang Ditangkap, Cartridge Etomidate Ikut Disita

Setiap lima tahun, pemilik 'nomor cantik' satu angka tanpa ada huruf di belakang, dikenakan tarif Rp20 juta. Sedangkan apabila ada huruf di belakang nomor tersebut dikenaikan tarif Rp15 juta per lima tahun. 

Kemudian pilihan 'nomor cantik' dua angka tanpa huruf di belakang dikenakan Rp15 juta. Apabila tetap ada huruf, ditarif Rp15 juta.

Untuk nomor polisi pilihan tiga angka tanpa huruf, dikenakan tarif Rp10 juta. Apabila ada huruf di belakang kena biaya Rp7,5 juta. Sementara untuk nomor polisi pilihan empat angka tanpa huruf, dikenai tarif Rp7,5 juta. Apabila empat angka disertai huruf dikenakan Rp5 juta.

Jika selama lima tahun 'nomor cantik' tersebut tidak digunakan lagi dan dipindahtangankan, sang pemilik 'nomor cantik' pelat kendaraan tidak dikenakan biaya.

"Misal bosan ah pakai nomor ini dan dilepas, dan memakai nomor biasa itu tidak dikenakan biaya. Tapi orang yang memakai (nomor cantik) yang baru yang kena biaya," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iwan menuturkan, peminat nomor pilihan sudah mulai bisa mengurus permohonan mulai hari ini, Jumat, 6 Januari 2017. Formulir untuk memilih nomor pilihan sudah disediakan.

Untuk pengajuan 'nomor cantik' pelat kendaraan, Iwan mengatakan, bukan hal yang sulit. "Masyarakat mengajukan permohonan kepada polisi. Polisi mengecek ada tidak nomornya atau tersedia. Kalau memang tidak digunakan orang lain kami layani," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut