Denda Tilang Kini Bisa Dilihat Secara Online
- VIVA.co.id / Irwandi Arsyad
Dia mengatakan, setelah uji coba selesai, pihaknya juga akan meluncurkan pengecekan jumlah denda yang akan dibayarkan pelanggar melalui SMS. Selain itu, pihaknya juga akan meluncurkan aplikasi berbasis Android dan Ios untuk lebih mempermudah pelanggar melihat informasi dan juga termasuk dalam perkara di PN Jakbar.
"Nanti, bisa dicek melalui SMS juga. Tinggal kirim sms akan dikirim balasan data dan jumlah denda yang dibayar. kita juga siapkan aplikasi Android dan IOS," ucapnya.
Jasa antar jemput tilangan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani mengatakan, untuk antisipasi agar warga tak mengantre mengambil barang bukti tilangan seperti SIM dan STNK, pihaknya juga telah menyiapkan jasa antar bukti tilangan yang bisa dilakukan melalui website resmi Kejari Jakbar.
Caranya, yakni menglik fitur pengumuman tilang yang sudah tertera nomor kontak dan email untuk jasa antar bukti tilang. Lantaran baru tahap uji coba, pemesanan jasa antar baru bisa dilakukan dengan cara mengirimkan email yang ada di fitur tersebut.
"Di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ada layanan jasa antar. Di situ, misal ada puluhan ada layanan jasa antar. Di website ada pendafraran tilang online. Difoto surat tilang dan kirim ke email," ujar Reda.
Reda mengatakan, mulai Senin pekan depan pelanggar sudah bisa memesan jasa antar melalui Whatsapp (WA) dan menelepon ke nomor yang disediakan. Sehingga bukti tilang bisa diantar sesuai dengan permintaan pelanggar. Namun hari ini masih melalui email.
Dia juga mengatakan, ke depannya, sekitar Februari, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Go Jek untuk jasa antar jemput tilang tersebut.
Sementara itu, untuk pembayaran denda melalui transfer akan mulai diterapkan mulai pekan depan.
"Nanti dibayar ke rekening yang ditentukan. Hari ini masih cash. Senin itu BRI rencananya stand by dikantor kejari. Setelah BRI mengeluarkan nomor rekening, kita bisa pakai nomor rekening itu untuk transfer," ujarnya. (asp)