Aksi Dua Pria di Sidang Ahok

Seorang pria berambut cepak diamuk massa, di sekitar lokasi sidang Ahok
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus bergulir. Sidang yang digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu kerap menarik perhatian publik.

Aksi massa pro dan kontra Ahok selalu terjadi di setiap persidangan. Tak hanya itu, beberapa kejadian lain juga mewarnai jalannya sidang. Pada sidang kelima, Selasa, 10 Januari 2017, misalnya. Dua kejadian yang melibatkan dua orang pria sempat menyedot atensi masyarakat di lokasi.

Pertama, ketika seorang pria berambut cepak berteriak, "bebaskan Ahok" di dekat massa kontra Ahok. Spontan, teriakannya mendapat reaksi dari massa.

"Dia bilang 'bebaskan Ahok', terus saya bilang 'kalau ngomong jangan di sini karena ini orang FPI semua'. Tetapi dia masih ngomong jadi kedengaran, jadi orang-orang langsung gebuki dia," ujar Masto, salah satu pedagang di sekitar lokasi, Selasa, 10 Januari 2017.

Akibat dipukuli, pria itu mengalami luka pada bagian pelipisnya. Beruntung, petugas kepolisian langsung mengevakuasi pria tersebut.

Petugas lantas memeriksanya. Hasilnya, pria berambut cepak itu diduga berada di bawah pengaruh alkohol. "Kelihatannya terganggu kesehatannya, karena minuman (alkohol)," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana.

Polisi membenarkan pria itu diduga merupakan seorang petugas keamanan, namun bukan petugas keamanan Kementerian Pertanian. Dari data yang berhasil dihimpun di lokasi, pria berambut cepak itu berinisial SI.

Lepas dari kejadian itu, terjadi peristiwa lainnya yang juga melibatkan seorang pria. Lelaki berkopiah hitam itu nekat melompati pagar Bumi Perkemahan Ragunan di Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Lokasi itu berada tepat di depan Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), tempat Ahok disidang.

Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka

Pria itu terlihat berada di kerumunan massa penolak Ahok. Tidak diketahui apa maksud pria itu memanjat pagar. Namun, hal itu diduga dilakukan lantaran ia ingin pindah dari lokasinya  tetapi tidak bisa karena ada blokade
polisi di depan tempat ia berdiri.

"Gimana sih Pak. Tadi ada yang boleh lewat. Kok saya enggak boleh," kata pria yang mengenakan kopiah hitam itu di lokasi, Selasa, 10 Januari 2017. Akibat perbuatannya, pria itu digiring aparat kepolisian keluar gerbang.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sementara itu, salah seorang pedagang di lokasi sekitar, Edi mengatakan, pria itu sudah dilarang untuk memanjat pagar. Tetapi, tampaknya pria itu tak mengindahkan hal tersebut.

"Tadi sih, Bapak itu sudah dilarang lewat gerbang (Buperta). Tahu-tahu, dia lompat pagar pembatas, tetapi ketahuan. Akhirnya ditangkap," ujar Edi.

Aniaya Pasangan Suami Istri, Ahok Ditangkap

Kemarin, sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017. Sidang tersebut merupakan sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022