Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Polisi

Solidaritas Merah Putih laporkan Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antar kelompok melalui media sosial. Hal itu tertuang dari ceramahnya dalam sebuah akun media sosial Youtube.

img_title FPI Sampaikan Amanat Habib Rizieq ke Prabowo soal Wafatnya Ali Khamenei

Dalam ceramahnya, Rizieq menyinggung soal mata uang cetakan baru Indonesia, berlogo 'palu-arit'. Ia juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rizieq dilaporkan oleh sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai Solidaritas Merah Putih (Solmet), Selasa, 10 Januari 2017. Sekitar 100 orang pun hadir dalam laporan yang dibuat di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

img_title Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA, Apa Alasannya?

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Sylver Matutina, laporan ini dibuat karena pihaknya tersinggung dengan ceramah yang disampaikan oleh Rizieq.

"Kami sangat marah dan tersinggung dengan apa yang dikatakan Panglima Besar FPI, saudara Rizieq. Ini sangat melecehkan, memfitnah dan memprovokasi seolah-olah negara ini sudah dikuasai sama komunis," ujar Sylver usai membuat laporan.

img_title Habib Rizieq Sentil Materi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono soal Salat: Anda Itu Pelawak, Bukan Ulama

Menurut Sylver, komunis yang dituduhkan oleh Rizieq sudah tidak ada lagi di Indonesia. Maka itu, ia merasa Rizieq berlaku seperti seorang provokator.

"Padahal, mana ada komunis di Indonesia sekarang ini. Kami berharap ini diproses, termasuk semua yang selama ini dilakukan Rizieq menuju pidana. Kami berharap polisi menindak tegas si Rizieq ini," katanya.

Dalam laporannya, Sylver membawa barang bukti berupa rekaman video ceramah Rizieq dan kata-kata yang telah dituang dalam bentuk tulisan. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LP/125/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dari laporan itu, Rizieq dijerat Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah oleh akun resmi FPI TV itu, Rizieq seolah meyakinkan masyarakat yang hadir, bahwa logo itu betul berlambang palu arit.

"Bagian yang bukan palu arit disamarkan kita tanya saudara, sejak kapan uang negara pakai palu arit, ini bukan fitnah, ini fakta, fakta." Itulah kata-kata yang diucapkan oleh Rizieq.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut