Cara Pemprov DKI Bebaskan Lahan untuk Proyek Ibu Kota

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengungkapkan soal pembebasan lahan yang kerap kali menjadi masalah saat pelaksanaan proyek.

Cerita Irjen Iqbal Bebaskan Lahan Sirkuit Mandalika Tanpa Konflik

Menurut Saefullah, cara Pemprov DKI mengatasi masalah dalam pembebasan lahan adalah dengan menyerahkan permasalahan ke pihak pengadilan untuk ditentukan ganti rugi atau bisa disebut konsinyasi. 

"Mungkin kami akan giring seperti itu. Kalau ada sulit, ada sengketa, ada ketidakjelasan kepemilikan atau tidak cocok harga," ujar Saefullah di Stasiun Tugu Yogyakarta, Sabtu 14 Januari 2017.

Proyek Tol Trans Sumatera Sudah Sedot APBN Rp10,89 Triliun

Hal yang ditempuh, kata Saefullah, sangat memudahkan pemerintah untuk memulai suatu proyek. Sebab, dalam kasus DKI, beberapa proyek seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) pemerintah menggunakan cara konsinyasi.

"Itu juga selesai. Karena ada proses konsinyasi. Kemarin di MRT,  ada hampir 27 bidang yang kami konsinyasi. Dan akhirnya bisa dilaksanakan," ujarnya.

Warga Duduki Tol Cimanggis-Cibitung, Tuntut Uang Pembebasan Lahan

Saefullah mengatakan, dengan proses cepat tersebut, pihak pelaksana proyek dalam hal ini kontraktor tak mengeluhkan kepada pemerintah soal pembebasan lahan. Langkah konsinyasi merupakan cara terakhir bila belum ada kesepakatan.

"Jadi DKI tidak dikomplain dari pihak MRT. Karena ketidakmampuan pembebasan tanah," ujarnya.

"Kami untung sekali punya keppres (keputusan presiden). Bahwa kalau kami kesulitan, maka jalan terakhir adalah konsinyasi," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya