Motif Tersangka Pembunuh Wanita Berlilit Handuk di Hotel

Tersangka pembunuh wanita di hotel di Kota Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Aparat gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari, menangkap Syarip Abdurahman, alias Durahman, tersangka pembunuhan Casriah, wanita yang ditemukan tewas di Hotel Flamboyan, Kota Tangerang.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Supriyono mengatakan, pelaku dan korban diketahui sudah menikah siri.

"Awalnya, pelaku dan korban yang sudah nikah siri ini berjanji untuk bertemu di CBD, Tangerang, Minggu 15 Januari 2017 siang," kata Aries dalam keterangannya kepada wartawan,  Kamis 19 Januari 2017.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Setelah pertemuan tersebut, tersangka meninggalkan korban, karena tersangka akan belanja keperluan berdagang. Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendatangi tersangka di kontrakannya, untuk mengajak tersangka ke Hotel Flamboyan, Jalan Sintanala, Neglasari, Mekarsari, Kota Tangerang.

Sesampainya di hotel itu, tersangka dan korban sempat berbincang di dalam kamar nomor E09 tersebut sekitar 30 menit. Setelah itu, keduanya melakukan hubungan suami istri.  Pagi harinya, mereka kembali melakukan hubungan intim. Saat itulah, tersangka mencekik leher korban hingga tewas.

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

"Tersangka tega membunuh korban, karena tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban," ujarnya.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka menutup wajah korban menggunakan handuk serta bantal. Selanjutnya, tersangka mengambil handphone dan uang pecahan satu Ringgit Malaysia sebanyak empat lembar dan pecahan sepuluh Ringgit Malaysia sebanyak tiga lembar milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Casriah ditemukan tewas di kamar E09 Hotel Flamboyan, Jalan Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang, Senin 16 Januari 2017. Casriah ditemukan dalam posisi wajahnya tertutup bantal dan leher dililit handuk.

Kemudian, petugas menangkap Syarip di kontrakan pamannya di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu 18 Januari 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya