- Istimewa
VIVA.co.id – Sikap Kepolisian dalam menangani kasus tulisan dengan aksara Arab di bendera Merah Putih oleh Nurul Fahmi pada saat demo massa FPI beberapa waktu menuai kritik. Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menilai polisi seperti tidak bisa mengerti bagaimana penghinaan terhadap lambang negara.
"Mungkin aparat hukum juga enggak tahu hukum. Terhadap apa yang dilakukan Nurul Fahmi itu sangat berbeda antara fakta dengan tuduhan. Padahal fakta di lapangan dia sangat banggakan bendera itu. Kesalahannya, dia tulis dengan kalimat tauhid dan gambar pedang," katanya kepada VIVA.co.id, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2017.
Terkait dengan penangguhan penahanan Nurul Fahmi pada hari ini, Syafi'i menyambutnya dengan baik. Namun itu tidak membuat Kepolisian lepas dari tanggung jawab karena telah memproses hukum Nurul Fahmi.
"Dengan penangguhan penahanan ini kita lihat apakah polisi bisa membuktikan tuduhannya atau tidak," ujar Syafi'i.
Dia juga setuju saja jika kasus ini kemudian dihentikan. Namun jika dilanjutkan juga menurutnya tidak mengapa, agar jika Nurul Fahmi dinyatakan tidak bersalah, hal itu menjadi pembelajaran bagi Kepolisian.
"Sekarang kita ingin tahu, polisi maunya bagaimana dengan ini. Apakah pasalnya mau direvisi atau bagaimana?" Kata dia.
Sebelumnya, Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nurul Fahmi. Sempat empat hari ditahan, pria 28 tahun itu boleh pulang bertemu dengan keluarganya setelah pimpinan majelis Az-Zikra, Ustadz Arifin Ilham mengajukan penangguhan penahanan dan menjadi penjamin bagi Fahmi. (mus)