Sikap Keagamaan MUI Baru Ada karena Penistaan oleh Ahok

KH Ma'ruf Amin, dalam persiangan kedelapan kasus penistaan agama oleh Ahok, Selasa, 31 Januari 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Isra Triansyah

VIVA.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, mengungkapkan pihaknya memiliki beberapa produk selain sikap keagamaan yang mereka keluarkan terkait pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok – yang sedang jadi terdakwa kasus penistaan agama Islam.

Produk-produk itu adalah fatwa, rekomendasi, tausiyah, seruan, juga sikap keagamaan. Terkait kasus Ahok, MUI memang mengelurkan sikap keagamaan, hal itu lantaran seluruh jajaran MUI ikut dalam merumuskannya, bukan hanya satu bidang MUI saja.

Karena itu, sikap keagamaan memiliki nilai paling tinggi ketimbang produk MUI yang lainnya. Ma'ruf menjelaskan bahwa baru satu kali MUI mengeluarkan sikap keagamaan, sejak berdiri, yaitu kali ini terkait kasus penistaan agama Islam oleh Ahok.

"Yang ini (sikap keagamaan), seingat saya itu (baru kali ini)," kata dia dalam persiangan, Selasa 31 Januari 2017.

Sikap keagamaan itu kemudian ditandatangani oleh dirinya juga Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas. Isi pokok dari sikap keagamaan itu adalah Ahok telah menghina Alquran dan ulama. Sikap keagamaan itu sendiri, kata dia muncul karena adanya desakan banyak pihak, yang membuat mereka harus merespons. Karena itu, MUI tidak boleh menunda-nunda pertanyaan yang muncul di masyarakat. Kemudian, sikap keagamaan itu mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa sikap keagamaan bukan keluar akibat adanya dorongan dari beberapa aksi yang mendesak agar Ahok segera dipenjarakan atas pidato kontroversialnya itu. Sikap keagamaan tersebut menurutnya sudah mewakili seluruh organisasi masyarakat (ormas) Islam yang ada di Indonesia, karena, banyak yang tergabung dalam MUI juga merupakan anggota-anggota ormas Islam di Indonesia.

Selain itu, Ma'ruf juga mengakui bahwa pernah ada pelapor yang sempat dimintai polisi apakah ada rekomendasi dari MUI terkait pelaporan terhadap Ahok yang ingin mereka lakukan. Sehingga, makin membuat MUI harus mengeluarkan sikap keagamaan. Ma'ruf meyakini bahwa sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun.

"Dalam bentuk kata-kata, ada disitu dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, kalau tidak salah gitu. Diucapkan bulan September, tanggalnya gak tahu, kayanya dalam rangka dinas Gubernur DKI," ujarnya.

Sikap keagamaan itu lahir setelah sebelas hari lamanya mereka melakukan perumusan, terhitung sejak 1 Oktober 2016 hingga 11 Oktober 2016. Lantas setelah keluar, sikap keagamaan itu diharapkan bisa meredam kegaduhan yang timbul di tengah masyarakat akibat pidato kontroversial Ahok. Sikap keagamaan diharapkan bisa mencegah timbulnya tindakan anarki di masyarakat.

"Tentu ditujukan bagi kepolisian dan aparat penegak hukum selanjutnya," katanya. (ren)

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022