Jadi Saksi Sidang Ahok, Ini Pengakuan Nelayan Pulau Seribu

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sidang perkara penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Seto Wardhana

VIVA.co.id – Sidang kesembilan perkara dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Jaenudin alias Panel. Saksi pertama tersebut ditanyai tentang terdakwa Ahok. "Kenal terdakwa?" ujar majelis hakim bertanya.

"Kenal pak, calon gubernur pak. Tapi enggak pernah ngobrol, jabat tangan juga belum," ujar Panel menjawab.

Saat ditanyakan kesaksiannya oleh majelis hakim, Panel mengaku tak memperhatikan acara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang saat itu juga dihadiri Ahok.

Panel menceritakan, saat itu ia diundang untuk rapat perikanan. Ia sendiri merupakan nelayan tangkap yang diundang bersama kelompok nelayan lain.

Namun, Panel mengaku tak menyimak isi dari acara tersebut. Ia bahkan tak mengingat tanggal maupun hari acara di Pulau Pramuka tersebut.

"Enggak merhatiin jam, enggak ingat tanggal, hari juga. Acaranya rapat panen raya budidaya kerapu," kata Panel.

Saat majelis hakim menanyakan  pidato yang disampaikan oleh Ahok, Panel mengaku duduk cukup jauh dari Ahok. Ia pun tak memperhatikan sama sekali pidato Ahok. "Pas pidato saya jauh juga dari Pak Ahok," katanya.

Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka

"Dengar pidato tentang Almaidah?" ujar hakim bertanya.

"Saya mah enggak perhatiin pak, enggak ngerti juga saya mah," kata Panel lagi. (mus)

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022