KPU DKI Sebut Pemilihan Ulang Kembalikan Prinsip Luber

Ketua KPU DKI Sumarno (jas hitam)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putri Firdaus

VIVA.co.id – Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno memantau jalannya pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Februari 2017. 

Pemilu 2019, KPU Tetapkan DPT DKI Jakarta 7.761.598 Pemilih

Sumarno mengatakan, penyelenggaraan pemungutan suara ulang tidak menyalahi aturan karena keputusan ini merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pelanggaran yang terjadi pada 15 Februari 2017. 

"Kami harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu meskipun rekomendasi ini datangnya terlambat. Paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dan kami terima H+3. Jadi teman KPUD dan PPK, PPS punya waktu kurang dari 24 jam untuk menyelenggarakan pemungutan ulang," kata Sumarno.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Pada dasarnya, pemungutan suara ulang ini untuk mengembalikan proses pemilihan pada prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber). 

"Kami melihat substansinya bahwa ini pelanggaran dan harus dilakukan pemungutan ulang. Prinsip pemilihan itu 'langsung' harus yang terdaftar dan tidak boleh diwakilkan kepada keluarga dan itu tidak dibenarkan karena melanggar prinsip pemilu langsung," katanya.

KPU Minta KPI DKI Awasi Lembaga Penyiaran

Meskipun dilakukan pemilihan ulang, Sumarno memastikan tidak ada gangguan yang berarti pada proses penghitungan yang tengah berlangsung. Penghitungan suara di dua TPS yang menyelenggrakan pemungutan suara ulang dipastikan rampung hari ini dan bisa direkapitulasi di tingkat kecamatan.

"Sekarang masih berlangsung tingkat kecamatan nanti hasilnya disusulkan tingkat kecamatan. Hari ini selesai langsung rekap tingkat kecamatan," ujarnya.

Dua TPS di Jakarta menyelenggarakan pemungutan suara ulang, Minggu, 19 Februari 2017. Keduanya yaitu TPS 01 di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan TPS 29 di Kalibata, Jakarta Selatan.

Pemilihan ulang di TPS 01 lantaran ada dua warga yang menggunakan hak pilih orangtuanya. Adapun di TPS 29 lantaran terjadi pencoblosan ganda oleh pemilih yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya