Bos Pandawa Group Ditangkap Polisi

Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Salman, Nuryanto, saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Salman Nuryanto, bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group yang sebelumnya dinyatakan buron sudah ditangkap polisi. Salman ditangkap pada Senin, 20 Februari 2017 dini hari.

img_title Korbannya Banyak yang Jatuh Miskin, Doni Salmanan Bisa Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan Usai Dipenjara!

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Meski demikian, Argo belum dapat memberikan keterangan lebih lengkap perihal penangkapan Salman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengenai ditangkapnya Ketua KSP Pandawa benar. Tapi belum bisa saya jelaskan lebih lengkap," ujarnya.

img_title Penipuan Finansial Masih Marak! OJK Blokir 611 Pinjol hingga Puluhan Investasi Bodong

Sementara dari data yang dihimpun VIVA.co.id, Salman dibekuk tim Polda Metro Jaya di tempat persembunyianya di kawasan Mauk, Tangerang, sekitar pukul 02.00 WIB. Kabar itu dibenarkan Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Candra Sukma Kumara.

"Iya benar sudah berhasil diamankan Senin dini hari, oleh tim dari Polda Metro Jaya," katanya.

img_title Kecewa Pelaku Penipuannya Divonis 2 Tahun, Bunga Zainal ke Prabowo: Apakah Hukuman di Negara Kita Sesimpel Ini Pak? 

Namun demikian Candra belum bisa berkomentar banyak karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Salman ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 10 Februari 2017. Polisi juga sudah meminta pihak imigrasi untuk mencegah tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

Polisi telah melakukan dua pemanggilan terhadap Salman sebagai tersangka. Namun, kedua pemanggilan tersebut Salman tidak hadir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut penghitungan sementara, nilai kerugian nasabah koperasi yang dipimpin Salman mencapai Rp1,1 triliun. Sampai saat ini, polisi sudah menerima 15 laporan dari nasabah Salman.

Polisi juga telah menyita barang bukti, seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa. Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Doni Salmanan

Terbongkar! Sumber Penghasilan Doni Salmanan Rp150 Juta per Bulan Padahal Baru Bebas dari Penjara

Kembalinya Doni Salmanan ke tengah masyarakat usai menjalani masa hukuman kembali menyita perhatian publik. Sosok yang sempat tersandung kasus investasi ilegal itu viral.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut