- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan penting untuk menentukan nasib tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.
Menurut Ketua KPU DKI, Sumarno, pihaknya akan mengumumkan dan menetapkan dua pasangan yang berhak melaju ke putaran kedua Pilkada DKI, malam ini, Sabtu, 3 Maret 2017.
"Nanti malam kami launching Pilkada putaran kedua," kata Sumarno di sela-sela diskusi bertajuk 'Kawal Pilkada DKI' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.
Sumarno mengatakan, penetapan calon yang lolos ke putaran kedua bisa dilakukan karena tak ada pasangan yang merasa keberatan dengan hasil pemungutan suara. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya laporan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah tunggu tiga hari dari MK, dipastikan tak ada keberatan dari tiga paslon (sebelumnya)," kata Sumarno.
Dalam putaran kedua nanti, tak ada mekanisme pemungutan suara yang berbeda dengan putaran pertama. KPU DKI masih menggunakan regulasi yang sama.
"Karena putaran kedua ini tidak berbeda dengan putaran pertama. Regulasinya juga sama. Tahapan juga berlaku di putaran kedua. Hanya durasinya saja memang singkat," kata Sumarno.
Berdasarkan hitungan KPU dalam situs resminya, pada putaran pertama Pilkada DKI, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, memimpin raihan suara dengan 42,96 persen suara.
Diikuti pasangan Anis-Sandi dengan raihan suara sebanyak 39.97 persen suara dan pasangan Agus-Sylvi di posisi buncit, dengan raihan suara hanya 17.07 persen. (ase)