Polisi Bekuk Sindikat Narkotika Malaysia-Indonesia

Sindikat pelaku penyelundupan narkotika Malaysia-Indonesia diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia. Dari pengungkapan kasus ini, petugas mencokok seorang kepala keamanan bandara di Bali.

Terungkap Home Industry Sabu di Pasuruan Jatim Sudah Beroperasi 4 Bulan

"Kita amankan IKF, yang merupakan kepala security Bandara Bali di Jalan Paus, Rawamangun, Jakarta Timur," kata Direktur Narkoba Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto, di kantornya, Jakarta Timur, Selasa 7 Maret 2017.

Eko menjelaskan IKF berperan sebagai penerima paket dari Malaysia di Bandara Bali, yang kemudian membawanya ke Jakarta.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

"Dengan barang bukti 14 kilogram sabu yang dimasukan dalam koper," lanjut Eko.

Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari pengembangan, setelah tersangka IKF, kemudian menyusul ditangkap ND yang berperan sebagai penerima paket di Jakarta.

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

Dari keterangan dua tersangka tersebut, pihaknya, kata Eko, berhasil juga mengamankan MA yang merupakan pengendali peredaran narkotika jaringan internasional.

"MA ini warga lapas Cipinang, dia pengendali barang haram ini, sampai saat ini masih ada di lapas," ujarnya.

Lolos X-ray

Eko juga mengungkapkan penyebab barang haram ini lolos dari x-ray karena peran IKF yang bekerja sebagai petugas keamanan di bandara. Dari pengakuan IKF, pelaku mendapat Rp50 juta sekali kirim barang haram tersebut.

"IKF memanfaatkan tugasnya sebagai kepala keamanan untuk meloloskan barang dari pemeriksaan X-Ray. Setelah barang tiba di Bali dari Malaysia, barang tersebut langsung dimasukan kembali ke pesawat tujuan Jakarta," tuturnya.

Untuk mendalami kasus ini, pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan petugas pengelola bandara.

"Terkait kasus ini, kita juga periksa petugas angkasa pura. Sudah tiga orang yang kita periksa. Kita juga masih dalami sudah berapa lama pelaku melakukan ini," ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya