32 Bidang Tanah Kereta Bandara Masih Sengketa

Perkembangan Pembangunan Rel Kereta Bandara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Lucky R

VIVA.co.id – Persoalan sengketa lahan yang menghambat pembangunan kereta Bandara Soekarno-Hatta saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

Ingin Diintegrasikan, Jokowi Minta Transportasi Publik Harus Mudah dan Nyaman

Direktur Logistik dan Pengembangan PT Kereta Api Indonesia, Budi Noviantoro mengatakan, pihaknya telah menitipkan (konsinyasi) uang sengketa tersebut ke pihak PN Tangerang, sekitar Rp62 miliar. 

"Konsinyasi ini contohnya ada lahan yang enggak bertuan dan bersengketa. Itu BPN (Badan Pertanahan Nasional) enggak mau selesaikan. Itu dititipkan ke pengadilan, ada proses di pengadilan," katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu, 12 Maret 2017.

KAI Commuter Sebut Tak Ada Korban Dalam Insiden Kereta Bandara Tabrak Stasiun Bandara Soetta

Budi mengungkapkan lahan yang bersengketa ini ada sekitar 32 bidang tanah dari wilayah Stasiun Batu Ceper hingga ke wilayah Blendung, sekitaran Bandara Soekarno-Hatta.

"Ada sekitar 32 bidang tanah. Letaknya mencar-mencar di sepanjang Batu Ceper hingga Blendung. Sebanyak 32 bidang itu terdiri rumah warga, sawah juga ada," ujarnya. 

Kereta Bandara Tabrak Batas Aman Stasiun Bandara Soetta Akibatkan Kaca Pecah

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme konsinyasi ini dilatarbelakangi tiga kriteria konflik. Di antaranya ada konflik internal, tidak ada kelengkapan surat-surat, dan tidak ada ahli waris. 

"Yang terakhir yang kalah di MA (Mahkamah Agung), sudah inkrah. Ada 14 bidang yang belum mau, nanti kita ajukan ke pengadilan, nanti dipanggil kalau enggak mau dinegosiasi," ucapnya. 

Ia menjelaskan pengadilan melakukan dua panggilan. Setelah delapan hari usai dipanggil keputusan akan diambil dan dieksekusi. 

"Pada 15 (Maret) besok itu dipanggil sama pengadilan, jadi eksekusi tergantung pengadilan itu, karena uanganya di sana dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang," ujarnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya