Tarik Pungli dari Turis di Pulau Pari, Enam Nelayan Ditahan

Salah satu dermaga di Kepulauan Seribu.
Sumber :
  • www.jakarta.go.id

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Kepulauan Seribu menangkap enam nelayan yang diduga menarik pungutan liar dari wisatawan yang berkunjung ke Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

"Dari enam orang yang kita amankan itu tiga orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tiga orang dilepas karena tidak terbukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin 13 Maret 2017.

Menurut Argo, dari hasil penyelidikan, tersangka terbukti memungut biaya kepada para wisatawan di luar ketentuan yang ada.

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Argo menuturkan, modus para tersangka adalah dengan memintai biaya para pengunjung yang ke Pulau Pari dengan biaya yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah. Tarifnya pun bervariasi tergantung apakah wisatawan tersebut menginap atau tidak di pulau itu.

"Jadi dia ada pengunjung ke Pulau Pari dimintai uang. Kalau menginap atau tidak dimintai uang beda besarnya. Sudah dilakukan sudah lama itu menyalahi aturan. Harusnya ada karcis sesuai Perda. Dia enggak gunakan karcis," katanya.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Laporan Masyarakat

Keenam orang yang ditangkap itu adalah Mustagfiri alias Boby, Bahrudin alias Edo, Irwan, Syahril, Subhan Nawawi dan Mastono alias Tono.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang adanya pungutan liar yang dilakukan sejumlah nelayan ke pengunjung pantai pasir perawan di Pulau Pari.

"Hasil pengamatan bahwa benar di depan gerbang masuk pantai perawan terdapat lima orang yang meminta uang bagi pengunjung yang akan masuk masing-masing sejumlah Rp15 ribu bagi pengunjung yang camping dan Rp5 ribu bagi pengunjung yang tidak menginap," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya