Berkas Tersangka Kasus Paedofil Dilimpahkan ke Kejati DKI

Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu
Sumber :
  • Viva.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Berkas perkara dua dari empat tersangka pelaku penyebaran konten pornografi di bawah umur dalam akun Official Candy's Group di Facebook sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal ini lantaran dua pelaku tersebut masih berstatus di bawah umur, sehingga proses pelimpahan berkasnya mempunyai batas waktu yang cepat.

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

"Dua tersangka yang di bawah umur telah kita limpahkan tahap satu ke pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena sesuai peraturan yang berlaku untuk anak dibatasi lebih cepat (pemberkasannya)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusep kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2017.

Dua tersangka yang dilimpahkan berkasnya adalah DF (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16). Sedangkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Wawan (27) dan Dede (24) masih melengkapi berkas.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

Sementara itu, Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu mengatakan, cepatnya berkas perkara dua orang tersangka lantaran waktu penahanan tersangka di bawah umur sangat singkat. Sedangkan untuk pelaku dewasa bisa mencapai 120 hari.

"Iya waktu penahanannya sangat singkat, hanya 15 hari," katanya.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

Dia menambahkan, pelimpahan berkas tahap satu dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Untuk pelimpahan berkas kedua tersangka dilakukan terpisah lantaran loctus delicti (lokasi perkaranya) berbeda-beda.

"Tiap tersangka punya berkasnya masing-masing karena lokasinya beda. Jadi total ada empat berkas, dengan dua berkas untuk tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dua berkas lagi untuk tersangka di bawah usia yang dilokasikan di Dinas Sosial di Cipayung," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak-anak dalam akun Official Candy's Group. Empat tersangka yang berperan sebagai admin grup tersebut, yakni Wawan (27), Dede (24), DF (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16).

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Pasalnya, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya