Cerita Ibu-ibu Bongkar Praktik Paedofilia di Facebook

Logo Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic/Files

VIVA.co.id – Kepolisian mengakui, terungkapnya prostitusi anak di bawah umur atau paedofilia di media sosial Facebook bermula dari laporan masyarakat. Salah seorang ibu bernama MDL dan teman-temannya mengakui, mereka lah yang pertama kali melaporkan grup tersebut ke kepolisian.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Melalui akun Facebook, ia menceritakan awalnya mendapatkan laporan dari temannya bernama RTS di grup Facebook yang mereka buat perihal adanya grup paedofil tersebut.

"Bermula dari laporan rekan RTS di grup Fun-Fun Centilisius, ada grup FB bernama Candy's yang mengumpulkan foto porno anak-anak," tulis MDL dalam status facebooknya, Jumat, 17 Maret 2017.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

MDL dan RTS mengaku sempat berkonsultasi ke seorang pegiat LSM untuk melaporkan ini, namun pegiat tersebut sekadar menyarankan untuk melaporkan (report) ke Facebook agar akun Official Loli Candy's 18+ tersebut ditutup.

Sebab melapor ke polisi disebut pegiat itu membutuhkan biaya dan prosedur yang tidak sembarangan.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Grup tersebut sempat ditutup setelah tautan dan screenshot-nya dikirim ke aduan konten Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Namun lantaran muncul lagi yang baru, MDL pun jengah dan memutuskan untuk menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat.

"Akhirnya baru terpikir untuk melaporkan. Ternyata ditindaklanjuti dengan cepat," kata MDL

Melalui WhatsApp (WA), MDL melemparkan tautan dan screenshot tersebut tanggal 6 Maret 2017 kepada Wahyu. Tiga hari setelahnya, yakni tanggal 9 Maret, empat administratornya dibekuk.

"Yang penting kalau emak-emak cerdas dan waspada bersatu, gunung saja pindah takut ketabrak. Hidup emak-emak!!!," ujarnya.

Apa yang dilakukan MDL bisa jadi contoh kekuatan media sosial untuk mengungkap kejahatan berbasis internet.

Setelah mendapat informasi awal dari masyarakat, penyidik cyber crime Polda Metro Jaya berpura-pura bergabung dalam grup yang diprivatisasi tersebut untuk mengintai aktivitas pencabulan dan pornografi di dalamnya.

"Jadi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan penyidik melakukan penyelidikan dengan masuk dan tergabung dalam grup tersebut," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan pada Selasa 14 Maret kemarin.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus pedofilia ini. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep meminta masyarakat melaporkan jika menemukan akun serupa di media sosial Facebook atau lainnya.

"Untuk masyarakat apabila ada informasi terkait, tolong informasikan hal tersebut karena hal ini prinsip, khususnya berpotensi merusak bangsa," ujar Akhmad di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Maret kemarin.

Akun Official Loli Candy's 18+ sudah ditutup. Setidaknya ada 600 foto dan video bermuatan pornografi anak.

Polisi masih mengidentifikasi terduga pelaku dan korban lainnya. Sepekan lalu, tercatat ada 7.479 member dalam akun ini. Keempat administratornya sudah dibekuk polisi.

Sementara itu untuk akun Official Candy's Groups yang juga dikelola oleh mereka, masih ada namun berangsur-angsur ditinggalkan anggotanya setelah polisi mengungkap kasus ini ke publik. Para pelaku disebut masih terhubung dengan banyak akun lainnya.

"Akun Facebook sebelumnya ada 12 akun, di antaranya ada satu akun adalah lokal Indonesia, saat ini kita upaya koordinasi dalam penanganan karena bersifat internasional untuk 11 akun tersebut," ujar Akhmad.

Polisi kini tengah memburu member lainnya yang sempat mengunggah pornografi anak, apalagi benar terbukti pernah melakukan pencabulan. Untuk mengungkapnya, polisi tengah mengolah data dari Facebook terkait riwayat member.

"Apabila (member) mentransmisikan konten pornografi, akan dijerat dengan undang-undang (pornografi) tersebut," kata Akhmad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya