Kasus Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan

Ahmad Dhani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan kasus cuitan kontroversial musisi Ahmad Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Informasi pelimpahan ini disampaikan Jack Boyd Lapian, selaku pelapor, usai menjalani pemeriksaan.

Ahmad Dhani Minta JPU Hadirkan Saksi Lebih dari Satu Orang

"Kami ikuti perkembangan pelaporan di Ditreskrimsus, jadi harus dilimpahkan ke Polres Jaksel, hari ini juga saya ke sana," kata pengacara Jack, Johannes L Tobing kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 21 Maret 2017.

Johannes mengatakan alasan pelimpahan kasus tersebut untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, menurutnya, pelimpahan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan karena banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Sidang Lagi, Ahmad Dhani Hanya Ditemani Dul

"Dilimpahkan untuk mempercepat sinergi pekerjaan. Kami enggak masalah mau di Polres atau Polsek, tapi perkaranya tetap jalan," katanya.

Dia melanjutkan kliennya sudah dimintai keterangan perihal cuitan di akun Twitter suami Mulan Jameela tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menambahkan keterangan Jack dalam Berita Acara Pemeriksaan. 

Ahmad Dhani 'Takut' Pakai Kaus #2019GantiPresiden

"Sudah (diperiksa), untuk kekurangan BAP saja. Kami melaporkan itu bahwa memang ada pelanggaran hukum dilakukan Dhani, mulai penghasutan, propaganda, dan lain-lain. Pelanggaran UU ITE juga," kata dia.

Menurutnya, tindakan Dhani tersebut cenderung bentuk penyebaran hasutan yang ditujukan kepada calon Gubernur Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang saat ini menjadi terdakwa kasus penodaan agama. 

"Ini lagi roman Pilkada, semua yang dukung itu masa mukanya harus diludahi, semua bajingan. Kalau dia (Ahmad Dhani) mau ekspresi, ya jangan di medsos," katanya.

Sebelumnya, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial twitternya. Dalam akun twitternya, Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama.

"Ini laporannya terkait twitter Ahmad Dhani. Sudah saya print dan yang paling berat adalah 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya'. Dan dia selalu buat di belakangnya ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri," kata Jack Lapian yang merupakan organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.

Tak hanya itu, ia juga menyebut ada beberapa status twitter Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan.

"Lalu ada juga status bilang, 'Ahok sengaja dipaksakan jd DKI 1 supaya ada kontak dgn UMAT??? mudah2an tidak sampe kontak senjata... ADP'. Ini ada unsur kebencian dan permusuhan. Di sini kalau kami melihat ini masuk UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," katanya.

Ia juga yakin status yang dibuat Dhani ditujukan kepada cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, ada status yang secara tersirat ditujukan kepada Ahok.

"Lalu ada juga (status) 'Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'. Kalau langsung ada di kalimat 'Penista Agama jadi Gubernur'. Itu sudah jelas. Siapa lagi? Paralel kan?" ujarnya.

Menurutnya, status tersebut juga secara tidak langsung menyebut 43 persen warga Jakarta yang memilih Ahok-Djarot pada pemungutan suara 15 Februari lalu tidak waras.

"Menurut saya dia menganggap perolehan 43 persen suara itu enggak waras semua dong," ucapnya.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian. Dhani sendiri sudah ditetapkan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya