- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Pengelola Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta Timur, tidak akan segan-segan mengeluarkan paksa penghuni yang tak juga melunasi tunggakan sewa unitnya.
Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Pemprov DKI, Sarkim Sukarya, sebelum mengeluarkan paksa penghuni yang menunggak, pengelola akan terlebih dahulu memberikan surat teguran.
Setelah itu, pengelola akan melayangkan surat peringatan, Tapi jika penghuni tidak juga mau membayar tunggakan sewa unitnya, maka pengelola akan menyegel alias mengosongkan paksa unit.
"Cuma sejauh penyegelan atau pengosongan terkait tunggakan belum ada. Saya intinya menjalankan kebijakan tapi tidak menguburkan dari kewajiban mereka," kata Sarkim, Kamis, 23 Maret 2017.
Sarkim mengatakan, sejauh ini ada sekitar 30 persen dari 158 penghuni Rusun Jatinegara Barat, yang belum membayar uang sewa.
Penghuni tak hanya menunggak pembayaran sewa satu bulan saja, tapi ada juga yang menunggak hingga lebih dari satu tahun.
"Alasannya saya juga kurang tahu pasti, dengan adanya tarif sewa yang Rp300 ribu per bulan tanpa ada pungutan lain lagi," kata Sarkim.
Selain Rusun Jatinegara Barat, sebelumnya Pemprov DKI sudah menyatakan ada empat rusun di Jakarta yang bermasalah tentang uang sewa. Bahkan, penghuni di empat rusun itu menunggak uang sewa hingga nilainya membengkak sebanyak Rp1,3 miliar.
Empat rusun yang penghuninya bermasalah dalam pembayaran uang sewa di antaranya, Rusun Marunda dengan nilai tunggakan sebesar Rp893 juta, Rusun Tipar Cakung Rp330 juta, Rusun Kapuk Muara Rp132 juta dan Rusun Penjaringan sebanyak Rp21 juta. (hd)