DKI Akan Hapus Tunggakan Rusun Rp1,3 Miliar

Direktur Jenderal Otonomi Daeah Kemendagri Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bakal menghapus tunggakan penghuni rumah susun sederhana sewa, atau rusunawa yang mencapai Rp1,3 miliar. 

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Penghapusan tunggakan itu akan diatur dalam peraturan gubernur. Hal itu, agar keputusan tersebut mempunyai dasar hukum.

"Kami mengambil keputusan menghapuskan (tunggakan) Rp1,3 miliar ini. Namun, tengah mencari prosedur administratif, karena ini penghapusan," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota, Senin 27 Maret 2017.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Sumarsono mengatakan, pihaknya menghapus tunggakan ini untuk meluruskan tentang masalah tunggakan penghuni yang terkesan dianggap terlalu berat. 

Tunggakan yang membengkak, kata Sumarsono, hanya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang tidak dibayarkan penghuni selama tinggal di rusunawa. Tunggakan itu kebanyakan tidak dibayarkan sejak 2013 ke bawah.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

"Karena inim orang-orang sedang diidentifikasi kebanyakan sudah tidak ada di tempat, sudah pindah entah ke mana, meninggal dan seterusnya," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI melaporkan adanya tunggakan empat rusun di Jakarta. Empat rusun tersebut, yaitu Rusun Marunda, Rusun Tipar Cakung, Rusun Kapuk Muara, dan Rusun Penjaringan. Tunggakan itu membengkak, karena dikenakan denda sebesar dua persen tiap tahunnya, sehingga utang yang dibebankan semakin membesar. 

"Jadi, bukan karena kemahalan (bayar sewa rusun). Tetapi, karena ada denda yang dilipatkan," kata Sumarsono, Senin lalu, 20 Maret 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya