Kalah di PTUN, DKI Ajukan Banding Tiga Pulau Reklamasi

Nelayan sujud syukur setelah PTUN mengabulkan gugatan mereka soal reklamasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan atau banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut izin tiga pulau reklamasi di pesisir utara Jakarta. Pengajuan banding itu, akan diajukan pada akhir Maret ini ke PTUN dengan membawa bukti-bukti yang menjadi dasar hukum awal pembuatan pulau buatan tersebut di Pulau I, F dan K.

KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta
"Kami sedang menyusun memori banding dan akan banding paling lambat tanggal 30 Maret," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, usai rapat di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin, 27 Maret 2017. 
 
Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum
Dasar yang akan dibawa pada saat pengajuan banding, kata Sumarsono, hampir sama dengan sebelumnya, di mana Pemprov DKI mengajukan banding atas Pulau G. Saat itu, izin Pulau G juga dibatalkan di pengadilan tingkat pertama seperti yang digugat oleh kelompok nelayan dan organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Hasilnya, Pemprov DKI menang terhadap permohonan banding yang diajukan ke PTUN.
 
Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019
"Dokumen kelengkapannya inilah Amdal (analisis dampak lingkungan) yang sedang disiapkan. Semua yang menjadi memori banding adalah melengkapi apa yang telah menjadi keputusan dari pengadilan nanti. Yang penting kita ada proses pembelajaran hukum pada bangsa bahwa kalau kita merasa tidak puas, ada proses peradilan lebih tinggi," ujarnya. 
 
Sumarsono melanjutkan, pihaknya juga tengah menyiapkan kelengkapan seperti yang diminta oleh pemerintah pusat tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sejak pemerintah menghentikan proyek reklamasi pada tahun lalu, baik pengembang dan Pemprov DKI diminta memenuhi syarat jika ingin melanjutkan reklamasi. 
 
"Kita sudah sampaikan pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diverifikasi. Disampaikan 10 Maret 2017 kemarin. Dan nanti menteri akan menyampaikan kelengkapan verifikasinya tanggal 1 April. Jadi butuh waktu 20 hari sebenarnya," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Kamis 16 Maret 2017, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan nelayan yang memperkarakan izin reklamasi terhadap Pulau I, F dan K. Putusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap pemberian izin reklamasi bagi tiga (3) perusahaan yang dua di antaranya dimiliki Badan Usaha Milik Daerah DKI yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Pembangunan Jaya Ancol. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya