Kyai Masdar: Isu Ahok Nistakan Agama Sengaja Digoreng

Rais Syuriah PB NU, KH Masdar Farid Mas'udi.
Sumber :
  • Dokumentasi NU Online

VIVA.co.id – Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Masdar Farid Mas'udi, menilai dugaan kasus penodaan agama yang disangkakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak masuk akal. Masdar mengatakan hal tersebut dikarenakan berkaitan dengan Pilkada DKI 2017 yang sedang dihadapi Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ia juga menilai tak masuk akal jika Ahok menistakan agama, sementara dia sendiri tercatat menjadi calon petahana gubernur DKI Jakarta. Demikian kesaksian Masdar di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam lanjutan sidang kasus penodaaan agama dengan terdakwa Ahok pada Rabu malam.

"Kayaknya pada saat dia mau nyalon jadi pemimpin kok menodai agama yang dianut mayoritas negara tersebut, enggak masuk akal deh," kata Masdar dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Masdar menyatakan, apa yang dihadapi Ahok hanya peristiwa provokatif. Terlebih isu tersebut sangat erat kaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang sedang dihadapinya.

"Sebenarnya isu ini digoreng. Saya kira dalam konteks pilkada ini. Saya kira itu lebih sarat dengan motif politik," ujar Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia itu.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Masdar juga menerangkan Al Maidah 51 bukan diartikan untuk mengharuskan umat memilih pemimpin muslim. Melainkan menghindari memilih pemimpin non-muslim yang mengusir dan memerangi umat muslim lainnya.

"Jadi bukan sekadar beda agama. Harus dipahami secara integrated. Kalau hanya beda agama, hancur negeri ini. Bukan hanya negeri, dunia hancur karena beda agama, dunia harus dimusuhi," katanya. (ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022