Pengakuan Pembobol Situs Tiket.com dan Citilink

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, mengatakan otak pelaku peretas laman tiket.com merekrut tiga rekannya melalui media sosial.

img_title Jangan Percaya Ada yang Ngaku-ngaku Perekrut BUMN atau Tech Titan di LinkedIn

"Lewat perkenalan di Facebook. Kebetulan sama-sama gamers dan kemudian tukar info soal game," ucap Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 5 April 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rikwanto menjelaskan, SH dan ketiganya, yakni, MKU, ALS, dan NTM disebut intens berhubungan satu salam lain pasca bermain game bersama-sama. Dari game tersebut, mereka meraup uang. Sampai pada akhirnya timbullah ide untuk membobol situs. "SH merekrut mereka untuk meneruskan situs-situs yang sudah dibuka," ujarnya.

img_title AI Sekarang bisa Meretas dalam 31 Detik Tanpa Bantuan Manusia

Dari pengakuan salah satu pelaku, tak semua peretasan dilakukan guna mencari keuntungan. Kebanyakan aksi mereka untuk ajang pamer satu sama lainnya, sebagai bukti kalau mereka bisa meretas suatu situs.

"Namun semua itu bukan untuk cari keuntungan, tapi kebanyakan untuk urusan unjuk kemampuan," kata dia.

img_title Masih Ingat Gary McKinnon? Hacker yang Pernah Menghebohkan Pentagon dan NASA Kini Jadi Produser Musik

Diketahui, SH bersama tiga pelaku lainnya berinisial MKU (19), ALS (19), dan NTM (27) berhasil membobol akses pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id) akun milik Tiket.com, sejak tanggal 11 sampai 27 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sehingga, pihak Tiket.com mengalamai kerugian sebesar Rp.4.124.00.982," ujar Kanit III Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Idam Wasiadi di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.

Hacker / serangan siber.

Uni Eropa Resmi Wajibkan Laporan Serangan Siber dalam 24 Jam

Komisi Uni Eropa Bersama Badan Keamanan Siber Uni Eropa (ENISA) mengatakan aturan baru yang mewajibkan pelaporan serangan siber dan kerentanan mulai berlaku 11 September.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut