Kuasa Hukum Serahkan Berkas Kasasi Jessica ke MA

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi mengajukan kasasi. Kasasi diajukan setelah pengajuan banding ditolak pengadilan tinggi.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

"Sudah kami serahkan tadi, kami serahkan berkas memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar anggota tim kuasa hukum Jessica, James Pangaribuan, saat dihubungi oleh VIVA.co.id, Senin, 10 April 2017. 

Berkas tersebut diserahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.30 WIB. "Setelah ini akan diperiksa oleh MA, nanti akan ditentukan dulu siapa yang akan memeriksa perkara dan sebagainya," ujar James.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Pihak penasihat hukum Jessica belum dapat memperkirakan hingga kapan proses kasasi akan berlangsung. "Waktunya belum pasti ya karena tidak ada batasan seperti banding yang punya waktu tiga bulan," katanya.

Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, 27 Oktober 2016. Mirna tewas pada 6 Januari 2016 usai minum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Usai divonis, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan bandingnya ditolak.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa
Lokasi pembunuhunan wanita di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Seorang wanita bernama Maylani Boru Sitompul (45), ditemukan terkapar tak bernyawa di rumah kontrakan kekasihnya, Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Ke

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024