Amankan Sidang Vonis Ahok, Polda Metro Gandeng TNI

Ilustrasi sidang Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan ekstra untuk persidangan Selasa, besok dengan agenda pembacaan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengamanan ini dilakukan dengan menggandeng pihak TNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari sisi pengamanan tak ada yang berbeda dengan pengamanan sidang sebelumnya yang digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan). Pengamanan empat ring akan kembali diterapkan.

"Tentunya kami akan minta bantuan dari TNI untuk ikut mengamankan sidang ini. Dan ini merupakan sidang terakhir untuk putusan. Tentunya kami menyiapkan beberapa personel yang kami libatkan ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Argo menekankan, hingga sekarang, belum mendapatkan surat pemberitahuan tentang adanya aksi unjuk rasa. Baik itu aksi dari massa pro Ahok dan anti Ahok belum memberikan surat pemberitahuan unjuk rasa. Namun, pihak Kepolisian akan tetap memberlakukan pengamanan di luar gedung lokasi persidangan.

"Kami tunggu saja. Kami tetap standbykan jika nanti ada apa-apa bisa kami undang," ujarnya.

Kemudian, jika besok ada aksi dari pendukung dua pihak maka akan disiapkan sekat pemisah untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

"Tapi, sama kami tetap melakukan pembatasan antara orasi yang pro dan kontra, tetap ada space. Dengan harapan keduanya tidak akan berbenturan dan mendengar di situ. Biarkan orasi masing masing. Tentunya kami memberikan ruang untuk itu," ujarnya.

Hakim siap bacakan vonis

Sidang Lanjutan Cerai, Siapa Juru Damai Ahok?

Sementara itu, Humas Pengadilan Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, bahwa majelis hakim PN Jakut sudah siap untuk sidang pembacaan putusan perkara Ahok besok. Menurut dia, Majelis hakim perkara tersebut, sudah merampungkan putusannya dan siap membacakannya besok.

Ia menegaskan bahwa putusan yang telah dibuat majelis hakim tidak ada intervensi dari pihak lain. Putusan vonis tersebut murni disusun majelis hakim tanpa campur tangan pihak lain.

Ada yang Dikeluhkan Ahok di Rutan Mako Brimob

Terkait masalah pengamanan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat Kepolisian. Hal ini termasuk pengamanan kepada Jaksa Penuntut Umum juga majelis hakim yang menangani perkara tersebut. "Majelis hakim sudah siap untuk membacakan putusannya. Kalau pengamanan kita percayakan sepenuhnya pada bapak-bapak dari Kepolisian.

Seperti diketahui, persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan majelis hakim, Selasa besok.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya. Ahok dituntut hukuman satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. (mus)

Ahok Penerima Hukuman Penistaan dengan Jabatan Tertinggi
KH Maruf Amin (kiri) saat menemui Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) TGB Zainuddin Atsani.

Cawapres Ma'ruf Amin akan Temui Ahoker

Fatwa Ma'ruf Amin di MUI dianggap sebagai penyebab Ahok masuk penjara.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2018