GP Ansor Minta Hak Ahok Dihormati

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor turut menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

img_title Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Kepengurusan Baru GP Ansor

Menurut Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor, Abdul Hakam Aqsho, putusan pidana dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut belum incraht (berkekuatan hukum tetap). Sebab, setelah hakim manjatuhkan vonis tersebut, Ahok langsung menyatakan banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya," ujar Abdul Hakam Aqsho di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.

img_title GP Ansor Sebut Diplomasi Prabowo di Board of Peace untuk Dunia Lebih Damai

Dijelaskannya, proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan. 

"Aparat penegak hukum, khususnya hakim, harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif. Sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu," kata Hakam.

img_title Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Dia mengemukakan, selama ini yang menjadi akar permasalahan di dalam kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 yakni Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penolakan (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif. 

Hal itu terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas.

"Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut," katanya.

Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap kelompok-kelompok yang sering menyebarkan ujaran kebencian. Hal itu dilakukan demi menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda.

"Maka aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan berdasarkan hukum dan keadilan untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi negara bangsa, dan bahkan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya," ucap Hakam.

Dalam menyikapi masalah ini, GP Ansor meminta masyarakat tak ikut memperkeruh suasana, justru harus menjaga ketertiban.

"PP GP Ansor mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto pun langsung mendapatkan respons dari pada pendukung Ahok. Ahok yang langsung menjalani tahanan di rutan Cipinang membuat pendukung Ahok melakukan aksi di depan rutan Cipinang hingga malam hari.

Massa yang tidak mau bubar sebelum bertemu dengan Ahok akhirnya membubarkan diri setelah Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berbicara dengan massa.
 

Kader GP Ansor berbaris menjaga jalannya Muktamar ke-35 NU di Ponpes Tambakberas, Jombang, Jawa Timur

GP Ansor Akan Tindak Tegas Pihak yang Ganggu Jalannya Muktamar ke-35 NU

Selama proses muktamar berlangsung GP Ansor akan mengoptimalkan seluruh pasukan yang tergabung dalam kepanitiaan keamanan untuk menjaga dan mempertebal keamanan.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut