- ANTARA FOTO/Ubaidillah
VIVA.co.id – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengemukakan, Polri meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada di Indonesia.
Hal itu dikemukakan Setyo menanggapi banyaknya tanggapan sejumlah lembaga di dunia, terkait putusan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam perkara penodaan agama.
Setyo mengatakan, siapun bisa menyampaikan pendapatnya, termasuk dari pihak luar negeri. Namun, tidak ada yang bisa mengintervensi proses hukum di Indonesia.
Dia juga meminta pihak lembaga dunia tidak ikut campur dalam proses hukum di Indoensia. "Kita harus melihat konteksnya. Komentar boleh saja, tapi jangan ikut campur," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Indonesia, menurut Setyo, sudah memiliki konstitusi dan aturan hukum sendiri. Untuk pihak asing yang menyoroti hal itu, dia mengemukakan, harus memahami terlebih dahulu aturan-aturan hukum di Indonesia sehingga tidak asal menanggapinya.
"Kita sudah ada aturan hukumnya, itu yang kita gunakan. Kalau pihak asing menyoroti, saya kira mereka harus memahami dulu aturan-aturan hukum di negara kita," kata Setyo.