Sempat Memaksa Menginap, Massa Pendukung Ahok Mulai Bubar

Massa pendukung Ahok menyalakan lilin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sempat menutup Jalan Letjen Soeparpto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, akhirnya membubarkan diri. Aksi yang awalnya terkonsentrasi di gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak siang, akhirnya dipaksa mundur oleh aparat keamanan hingga satu kilometer menuju ke arah kawasan Senen.

Amien Rais Minta Pendukung Ahok Bisa Legawa dan Move On

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyatakan, pembubaran tersebut setelah aparat keamanan dan sejumlah kendaraan taktis berupa barracuda dan water cannon mampu memaksa massa mundur yang tetap bertahan lebih dari pukul 18:00.

"Kita sudah kasih toleransi waktu. Tadi sampai jam tujuh lewat, kemudian masih terus. Akhirnya ya kita harus dorong," kata Suyudi di lokasi, Jumat malam, 12 Mei 2017.

Polisi Bubarkan Aksi Menyalakan Lilin di Lapangan Gasibu

Tak ada perlawanan dari massa saat aksi terjadi. Kalah jumlah dengan aparat yang menjaga aksi, kepolisian ingin membubarkan massa yang sudah menyebabkan macet di sekitar lokasi.

"Tentunya semuanya ini untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta," ujarnya.

Pendukung Ahok yang Kritik Jokowi Dilaporkan ke Polda Metro

Suyudi mengatakan, dalam pengamanan tersebut, pihaknya juga menangkap sejumlah orang yang dianggap sebagai provokator. Meski tak menyebut jumlahnya, menurut Suyudi, mereka yang ditangkap masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan lebih lanjut.

"Belum tahu juga dari mana. Nanti kita lihat. Kita juga khawatir dalam ikatan kelompok seperti ini ada orang-orang ketiga yang memanfaatkan kesempatan," kata dia.

Ia menyatakan, sempat terjadi aksi dorong dalam pembubaran massa lantaran ingin sesuatu hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisasi. Lewat pendekatan persuasif, massa yang tak sampai berjumlah seratus itu akhirnya mengakhiri aksinya.

Hal itu pula terjadi pada situasi lalu lintas yang awalnya sempat ditutup kembali dibuka.

"Silakan menyampaikan aspirasi tapi yang sesuai aturan. Yang tertib, tidak mengganggu kepentingan umum, tidak mengganggu pengguna jalan," kata Suyudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya