Ki Gendeng Pamungkas Ajukan Penangguhan Penahanan

Ki Gendeng Pamungkas.
Sumber :
  • Facebook - KGP

VIVA.co.id – Ki Gendeng Pamungkas mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Mei 2017. Tersangka penyebar kebencian yang telah dua hari mendekam di rumah tahanan ini menganggap proses penahanannya tak sesuai prosedur.

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

"Tim sudah membuatkan surat pada pihak polisi Ditreskrimsus untuk dimohon penangguhan penahanannya," kata Djudju Purwantoro, kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Djudju, alasan penahanan kliennya tidak benar, dikarenakan penyidik seharusnya melakukan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memasukkan kliennya ke dalam sel tahanan.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

"Tengah malam digerebek, disita barang bukti, dan langsung diperiksa, dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Djuju.

Mengenai penjamin, Djuju menyebut, yang memberikan jaminan kepada Ki Gendeng adalah kedua putranya. "Nama putera kandungnya itu adalah Gebyar Nusantra dan Himawan," katanya.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

Ki Gendeng Pamungkas sebelumnya diamankan pada Selasa malam, 9 Mei 2017. Dalam penangkapan di kediamannya di Perumahan Bogor Baru, didapati barang bukti berupa jaket jeans dengan tulisan Fight Againts Cina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu 67 kaus atau baju dengan tulisan antiChina, 1 topi bertulis Front Pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China.

Saat ini Ki Gendeng Pamungkas dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

Ilustrasi hindarkan ujaran kebencian di media sosial

Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

Komdigi meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial agar situasi kondusif tetap terjaga di ruang digital saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut