Ada Ancaman Ahok Dibunuh, Begini Dugaan Kuasa Hukum

Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA.co.id – I Wayan Sudirta, salah satu penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyebutkan saat ini kliennya dalam kondisi baik.

Ia membenarkan pemindahan Ahok dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok lebih karena alasan keamanan. 

Alasan pemindahan itu sama seperti yang diutarakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, bahwa pemindahan Ahok lantaran ada ancaman akan dibunuh di dalam tahanan. 

"Saya memang dengar itu. Tapi saya tidak melacaknya. Saya salah satu yang ada di sana ketika itu (pemindahan Ahok)," kata Sudirta ketika dikonfirmasi, Senin, 15 Mei 2017.

Namun, Sudirta tak menyampaikan siapa pihak yang mengancam keselamatan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu. Dia menduga, ancaman pembunuhan karena posisi Ahok yang diketahui selama menjabat orang nomor satu di Ibu Kota kerap berseberangan dengan banyak orang. 

"Saya enggak boleh berandai-andai, tapi Anda tahu kan posisi politiknya Pak Ahok kayak apa? Saya enggak boleh berandai-andai dan menuduh-nuduh," ujar Sudirta. 

Sudirta yang juga politikus PDI Perjuangan ini menilai, kondisi Rutan Mako Brimob, Depok, lebih layak untuk sementara Ahok mendekam di tahanan. Selain ada ancaman, menurut dia, jumlah tahanan yang melebihi kapasitas penjara juga termasuk salah satu alasan Ahok dipindah. 

Usai divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Selasa, 9 Mei 2017. Namun, pada Rabu, 10 Mei 2017 dini hari, pihak Pengadilan dan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Ahok ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (ase)

Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022