Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelum menjalani masa tahanan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi mencabut upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Utara. 

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

"Iya sudah dikirim dari Selasa sore (6 Juni 2017)," kata Ali Mukartono, ketua JPU kasus Ahok, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2017.

Menurut Ali, salah satu alasan pencabutan berkas perkara banding itu soal masalah kemanfaatan. "Kami mau berjuang apalagi kalau sudah diterima, manfaatnya apalagi. Kami itu kalau mau banding ada tiga kepastian hukum kemanfaatannya," katanya.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Ali menuturkan, pencabutan gugatan perkara banding sudah dikaji tim dari JPU. Pengkajian dilakukan sejak Ahok mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Enggak ada (intervensi)," katanya.

Awalnya, JPU akan mengajukan gugatan banding lantaran ada perbedaan pasal yang digunakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memvonis Ahok.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ahok telah mencabut permohonan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ahok memilih untuk menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinilai terbukti melakukan penodaan agama.

Perkara penodaan agama itu bermula saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ada bagian pidato Ahok yang dianggap menodai agama Islam, terkait surat Al Maidah ayat 5. (mus)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya