Polisi Bekuk Tersangka Penculik Bayi di Mal

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Tim Vipers Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap wanita berinisial Nur. Perempuan berusia 32 tahun itu diduga sebagai penculik bayi.

Diduga Sakit Jiwa, Bule Amerika di Bali Nekat Culik Bocil Perempuan

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Ahmad Alexander, mengungkapkan laporan penculikan disampaikan pada 12 Juni 2017. Saat itu, Upik Tilani Rukmini (21 tahun), ibu bayi, melapor ke Polsek Serpong bahwa bayinya yang masih berusia 13 hari dibawa kabur oleh seorang wanita bernama Nur.  

"Kejadian dibawa kaburnya di lantai dasar mal ITC BSD. Korban mengaku bayinya dibawa kabur wanita yang baru dikenalnya di Facebook. Wanita tersebut berinisial Nur," kata Ahmad kepada wartawan, Jumat, 16 Juni 2017.

6 Tahun Hilang, Bocah Ini Ditemukan di Negara Lain

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 16 Juni 2017, sekira pukul 03.50 WIB, polisi menangkap tersangka saat sahur di rumah kontrakannya di gang Mekar, Cijantung, Jakarta Timur.

Attila Syach Lapor Polisi Atas Penculikan Anaknya, Curiga Ada Campur Tangan Mantan Istri

"Kami tangkap pelaku di rumah kontrakannya. Kemudian kami bawa ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Nur ditangkap dengan barang bukti berupa surat lahir dari RS Permata Pamulang, baju muslim pelaku warna hijau, kerudung warna hijau, gendongan warna biru muda, selimut warna ungu, rekaman CCTV, kwitansi pembayaran dari rumah sakit dan surat adopsi. Namun, polisi belum bisa menjelaskan di mana keberadaan bayi itu.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya