Ini Kesulitan yang Dihadapi Polisi di Kasus Habib Rizieq

Foto buronan (DPO) tersangka dugaan pornografi, Habib Rizieq.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Upaya menghindar dari proses hukum yang dilakukan tersangka pornografi, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, dengan cara melarikan diri alias buron ke Arab Saudi, ternyata cukup menyulitkan kepolisian.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, akibat ulah Rizieq itu, petugas kepolisian jadi tak bisa mendapatkan keterangan yang sebenarnya dari mulut Rizieq tentang kasus yang menjeratnya itu.

Setyo mengatakan, selama Rizieq berada di luar negeri, otomatis penyidik Polda Metro Jaya hanya bisa menunggu buronan itu kembali ke tanah air. Sebab, secara aturan kepolisian tidak bisa menerapkan hukum yang berlaku di Indonesia di negara tempat Rizieq bersembunyi.

"Secara aturan, kita kan tidak di dalam negeri. Itu aturannya di luar negeri. Kita di luar negeri tidak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia harus berlaku hukum internasional dan hukum negara," kata Setyo, Rabu, 21 Juni 2017.

Setyo menuturkan, agar kasus ini segera tuntas, sebaiknya Rizieq pulang saja ke Indonesia. Rizieq tak perlu takut berhadapan dengan hukum jika memang dia tidak bersalah. Hanya Rizieq yang dapat memastikan nasibnya dalam kasus ini.

"Saya kan selalu mengatakan sebaiknya kembali dan klarifikasi kalau memang tidak salah pasti tidak akan dihukum," ujarnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini Rizieq masih saja memilih untuk bertahan di Arab Saudi, tapi melalui pengacara-pengacaranya, pentolan ormas FPI itu bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik menetapkannya sebagai tersangka, sayangnya Rizieq tak berani berhadapan langsung dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Bahkan yang terbaru, Rizieq berusaha meminta kasus itu dihentikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat permohonan yang dikirimkan salah satu pengacaranya, Kapitra Ampera.

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa, karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP
Pembukaan pendidikan mahasiswa sarjana STIK Lemdiklat Polri

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Upacara pembukaan pendidikan mahasiswa S1 STIK Lemdiklat Polri angkatan ke-82 digelar pada hari ini, Selasa, 23 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024