Djarot Ragukan Keamanan Ahok Jika Dipindah ke Lapas Cipinang

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Tatan Syuflana/Pool

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tak setuju bila Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. 

Menurut Djarot, kondisi keamanan Lapas Cipinang tak layak bagi koleganya itu. Sebab, diketahui lapas itu kelebihan kapasitas tahanan dan keamanan seseorang tak bisa dijamin.

"Tapi kalau di LP Cipinang posisinya sudah over kapasitas, luar biasa. Siapa yang bisa jamin keamanannya karena saya tahu di dalamnya seperti apa," kata Djarot di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2017. 

Namun, Djarot belum mengetahui pasti kabar Ahok akan dieksekusi oleh Kejaksaan, setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan  agama yang melibatkan mantan gubernur DKI Jakarta itu berkekuatan hukum tetap. 

Djarot menginginkan, selama ditahan di 'Hotel Prodeo' Ahok bisa menghabiskan masa hukumannya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

Sejak pertama kali menjenguk Ahok di Lapas Cipinang, Djarot sempat mengkhawatirkan mantan koleganya itu bila terlalu lama berbaur dengan terpidana lain, seperti terpidana kasus-kasus kriminal.

"Kalau menurut saya sebaiknya di situ dahulu (Mako Brimo) sementara. Sampai menunggu situasi, sebaiknya di sana dulu," kata Djarot.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung segera mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama terkait perkara penodaan agama, setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Racmhad mengatakan, dalam waktu dekat atau paling lambat besok, Ahok akan segera dipindahkan ke Lapas dari Rutan Mako Brimob. "Segera kami eksekusi. Nanti dikabarin. Besok paling lambat," katanya.
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022