VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 21 Juni 2017.
Namun karena pertimbangan keamanan akhirnya Ahok, sapaan Basuki, dibawa kembali ke Mako Brimob. "Iya tadi sore jam 4-5 sore, antara itu lah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat, saat dihubungi, Rabu, 21 Juni 2017.
Agung menjelaskan, pengambilan keputusan bahwa Ahok dikembalikan ke Mako Brimob Kelapa Dua merupakan hasil konsultasi dengan kepala Lapas Cipinang. "Kalapasnya berpendapat karena situasi keamanan yang terganggu. Karena massa pro kontra itu," ujarnya
Selanjutnya, ia menambahkan, kepala Lapas membuat surat ke Mako Brimob. "Untuk tetap menempatkan Ahok menjalankan hukumannya di Mako Brimob," katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara, dalam kasus penodaan agama, pada 9 Mei 2017.
Ahok lantas mencabut upaya banding. Pihak kejaksaan pun akhirnya juga mencabut upaya banding. Setelah keputusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht, kejaksaan mengeksekusi Ahok.