Firza Husein Besok Dipanggil Polisi Lagi, Ada Apa?

Firza Husein, tersangka kasus pornografi baladacintarizieq.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Tersangka kasus pornografi terkait beredarnya foto telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarizieq, Firza Husein, dipanggil lagi ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan.

img_title Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA, Apa Alasannya?

Pemanggilan dan pemeriksaan Firza akan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, besok, Selasa, 4 Juli 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi berkas kasus yang sempat dikembalikan Kejaksaan. 

img_title Habib Rizieq Sentil Materi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono soal Salat: Anda Itu Pelawak, Bukan Ulama

"Iya besok jam 10.00 WIB akan diperiksa untuk P19 nya dia," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juli 2017.

Sayangnya, Argo tak memberitahukan apa saja keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik dari Firza untuk melengkapi berkas itu.

img_title Habib Rizieq Sesalkan Pemerintah Belum Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumatera Sebagai Bencana Nasional

"Ya itu nanti, (materi pemeriksaan) tidak bisa saya sampaikan. Dia saja, enggak (sama Emma)," ujarnya.

Untuk diketahui, penyidik sempat melimpahkan berkas perkara Firza Husein ke Kejaksaan. Tapi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas itu karena menilai berkas belum sempurna untuk bisa dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. Kejagung meminta penyidik kepolisian untuk memperbaiki dan melengkapi berkas itu.

Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa, karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

(Baca: Cuma Polisi Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq, Bukan Jokowi)

Sekretaris Majelis Syura DPP Front Pembela Islam (FPI) Habib Hanif Alatas

FPI Sampaikan Amanat Habib Rizieq ke Prabowo soal Wafatnya Ali Khamenei

FPI menyampaikan amanat Habib Rizieq ke Presiden Prabowo Subianto atas gugurnya pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei yang tewas diserang AS-Israel.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut