Pembangunan MRT Terkendala Pembebasan Lahan di Haji Nawi

Pembangunan jalur MRT di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah

VIVA.co.id – Proyek moda transportasi massal kereta cepat atau mass rapid transit (MRT) Fase I Koridor Selatan-Utara Rute Lebak Bulus-Bunderan HI saat terkendala pembebasan lahan.

img_title Sinkhole Raksasa Muncul di Depan RS Bangkok, Jalan Amblas Sedalam 50 Meter

Menurut Direktur Utama PT Mass Rapid Transit, William P Sabandar, saat ini masih terdapat sengketa pembebasan lahan seluas 260 meter persegi yang rencananya bakal dijadikan salah satu stasiun pemberhentian, yakni H. Nawi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya, memang masih ada beberapa titik yang terkendala dengan pembebasan lahan di Jalan Haji Nawi. Tapi itu tidak mengganggu proses pengerjaan secara keseluruhan," kata William, di Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.

img_title Pramono Sebut Proyek MRT Fase 2A Lebih Cepat dari Rencana, Rutenya Lebak Bulus-HI-Kota

Ia menambahkan, permasalahan pembebasan lahan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, setelah melakukan banding. Sehingga, pihaknya masih belum mengerjakan pembangunan tiang pancang penyangga Stasiun H.Nawi di atas empat titik tanah yang masih bersengketa.

"Pada prinsipnya itu bukan menjadi kendala atau hambatan dalam pengerjaan infrastruktur MRT. Kalau kita lihat ke lokasi, semua pengerjaan infrastruktur berjalan sesuai rencana. Hanya saja titik yang akan digunakan untuk tiang penyangga stasiun yang masih menunggu keputusan pengadilan," ujarnya.

img_title Sepeda Dicolong Saat Parkir di Stasiun MRT Sudirman, MRT Jakarta Cuma Bisa Minta Maaf

Ia mengungkapkan, andaikata hingga Maret 2019 belum ada putusan inkraht dari pengadilan, maka MRT akan tetap beroperasi. Akan tetapi, lanjut William, kemungkinan besar tidak menurunkan atau mengangkut penumpang dari Stasiun H. Nawi.

Lebih jauh William menjelaskan, permasalahan pembebasan lahan terkendala karena pemilik lahan di sejumlah titik telah mematok harga pembebasan yang tidak logis, yaitu Rp150 juta per meter persegi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan. "Tanggal 14 Juni lalu, Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan para penggugat di mana Pemprov DKI harus mengganti rugi Rp60 juta per meter persegi dari tuntutan mereka Rp150 juta. Jadi kami banding," jelasnya.

Proyek MRT ini rencananya akan dibangun sepanjang 16 kilometer dengan menggunakan dua jalur, yaitu jalur jalan layang dan jalur bawah tanah.

Abu vulkanik di sejumlah fasilitas umum Jakarta

Heboh Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta! Begini Kondisi Halte TJ hingga Stasiun MRT

Jakarta turut merasakan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi sejak Jumat malam, 4 September 2026. Abu vulkanik dilaporkan mencapai sejumlah wilayah Ibu Kota.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut