Alasan Polisi Periksa Pelapor Kaesang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan, polisi perlu memanggil pelapor kasus dugaan ujaran kebencian video Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, lantaran belum mendapatkan bukti dari pelapor.

img_title Kabar Terbaru Felicia Tissue, Tengah Siapkan Pernikahan, Siapa Calon Suaminya?

Hal itu yang menyebabkan polisi perlu mendalami keterangan pelapor. "Sekarang seseorang bilang si A korupsi, pak polisi cari buktinya bisa enggak? Mana bukti fisiknya. Yang kamu laporkan itu mana. Kita belum mendapatkan bukti dari pelapor yang mana ujaran kebenciannya," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 8 Juli 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait sikap Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang, yang tidak mau diperiksa penyidik Polres Metro Bekasi Kota, menurut Argo, polisi akan membuatkan berita acara penolakan yang bersangkutan. "Nanti kami buatkan berita acara penolakan," ujarnya.

img_title Kaesang Mau Nyaleg di Dapil V Jateng, Puan Respons Begini

Sebelumnya, Kaesang dilaporkan seseorang bernama Muhammad Hidayat, warga Bekasi, ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada Minggu, 2 Juli 2017. Dalam laporan itu, Kaesang dinilai telah mengunggah video berkonten penodaan agama dan ujaran kebencian atau hate speech. Laporan tersebut diterima petugas kepolisian dengan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. (one)
 

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kedua kiri

Rombongan Kader PSI Datangi Kediaman Jokowi: Memohon Bapak Jadi Ketua Umum

Rombongan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) datangi kediaman mantan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PSI Bro Ron

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut