Pembubaran Ormas Dinilai Harus dengan Pertimbangan MA

Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA.co.id – Ketua Setara Institute Hendardi ikut berkomentar terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Menurutnya, secara ketatanegaraan, Perppu ini adalah jalan konstitusional bagi pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang dalam persepktif pemerintah belum memiliki dasar hukum, atau dasar hukum yang tersedia dianggap tidak memadai.

img_title DPR Nilai Revisi UU Ormas Belum Perlu, Sarankan Pemerintah Buat PP untuk Mengawasi

"Perppu ini langsung berlaku tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 12 Juli 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun menambahkan, perihal keabsahan dikeluarkannya Perppu, pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen, adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan ancaman bahaya dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

img_title Menteri Natalius Pigai soal UU Ormas: Kami Dukung Revisi Demi Majukan Demokrasi

"Sepanjang itu tersedia, maka ancaman keberbahayaan tersebut adalah yang paling valid menjadi landasan dikeluarkannya Perppu, karena ketentuan yang ada dalam UU 17/2013 dianggap tidak mampu menjangkau keberbahayaan itu secara cepat," katanya.

Secara prinsipil, pembatasan dan/atau pembubaran ormas dimungkinkan dalam hak asasi manusia, meski dengan syarat-syarat yang ketat dan harus dilakukan berdasarkan UU.

img_title Jumlah Ormas di Indonesia Capai 550 Ribu, Jawa Timur Catatkan Angka Tertinggi!

"Apalagi organisasi semacam HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang selama ini beroperasi dianggap telah mengusik kohesi sosial umat dan mengancam sendi-sendi bernegara," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, ia melanjutkan, mekanisme pembubaran ormas sebagaimana dalam Perppu 2/2017 semestinya tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.

"Karena dalam konstruksi negara hukum demokratis, setiap kerja dan produk organ Negara harus bisa divalidasi dan periksa oleh organ negara lain, sebagai manifestasi kontrol dan keseimbangan (check and balances)," katanya.

ormas terbanyak

Provinsi dengan Ormas Terbanyak

Di Indonesia, keberadaan ormas telah menjangkau hampir seluruh wilayah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga lingkungan terkecil seperti RT dan RW.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut