Polisi Ungkap Alasan Tahan Pelapor Kaesang

Pelapor vlog Kaesang Pangarep, Muhamad Hidayat S.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Bekasi.

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan, penahanan Muhammad Hidayat S tak terkait dengan pelaporannya terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media

Polisi menegaskan, penahanan Hidayat dilakukan lantaran statusnya sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan. Dalam kasusnya itu, Hidayat menyebarkan video yang menyatakan Iriawan sebagai provokator saat demonstrasi 4 November 2016 atau dikenal dengan Aksi 411. 

"Ini tidak ada kaitannya, ya. Ini kan laporannya sudah duluan, waktu unjuk rasa November 2016," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Sabtu 15 Juli 2017.

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Sarapan Bareng Jokowi di Istana Negara

Argo mengatakan, Kepolisian menahan Hidayat hingga enam hari ke depan. Sebelum ditahan, ia menjalani pemeriksaan pada Jumat 14 Juli 2017 sekitar pukul 10.00. Menurut Argo, saat pemeriksaan Hidayat diketahui bersikap tak kooperatif kepada penyidik dan berdalih menunggu ada kuasa hukum yang mendampinginya. 

"Sampai sore pengacara tidak hadir, polisi kewajibannya sediakan pengacara, tapi yang bersangkutan tak mau disiapkan pengacara oleh polisi. Kemudian penyidik memeriksa yang bersangkutan, tapi tetap enggak mau diperiksa," kata dia. 

Gerindra Jaring Nama-nama Maju Pilkada DIY: Erina Gudono, Kaesang Pangarep hingga Cucu Sultan HB X

Argo mengatakan, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan ketika kuasa hukum Hidayat yang dijanjikan tak kunjung datang. 

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengikuti standar operasional prosedur penyidikan karena kasus yang dijalani Hidayat pernah dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19. 

Saat itu juga, Hidayat pernah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya yakni Rahayu Ningsih. "Karena ini kita kirim (berkas) ke Kejaksaan, kemudian P19. Maka kewajiban penyidik adalah melengkapi P19 itu," ujar Argo. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya