Pembully Siswi SD di Thamcit Tak Boleh Masuk Sekolah Negeri

Siswi SMP Jakarta yang dibully di Thamrin City.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyatakan mendukung keputusan Dinas Pendidikan yang menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap 15 pelaku bullying terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) di Thamrin City, Jakarta Pusat.

Pelajar SD di Simalungun Jadi Tersangka Kasus Perundungan, Ini Penjelasan Polisi

"Kami sepakat mereka dikembalikan ke orangtuanya dan tidak boleh lagi di sekolah negeri. Termasuk pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Itu menjadi pembelajaran bagi mereka yang melakukan bully," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, William Yani di Gedung DPRD Jakarta, Rabu 19 Juli 2017. 

Menurut William, kejadian bully itu cukup mengejutkan. Apalagi ternyata pelakunya merupakan murid SMP. "Saya menonton videonya mengejutkan sekali yang melakukan bully itu sampai ada yang disuruh cium kaki, terus direkam lagi," ujarnya.

Anti Bullying! Barbie Kumalasari Usulkan Syarat Kelulusan Sekolah: Wajib Punya Surat Kelakuan Baik!

Agar hal serupa tak terjadi lagi, dia menyarankan agar peran OSIS dan ketua kelas diberdayakan untuk mengawasi tindakan bully.Sebab, biasanya korban bully enggan melapor apa yang dialamimya kepada guru. Tapi cenderung mau melapor ke ketua kelas atau pengurus OSIS. 

"Si pengurus OSIS dan ketua kelas sebelumnya diberitahukan bahwa ini-ini yang masuk kategori bully, misalnya tidak hanya tindakan, tapi verbal intimidasi juga," ujarnya. 

Kasus Bullying Siswa SMA, Kuasa Hukum Saksi Sebut Binus Serpong Harus Bertanggung Jawab

Sebelumnya diberitakan, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat memutuskan untuk memecat 15 pelaku bully.

Sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah ini diputuskan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat dalam rapat mediasi antara korban dan 15 pelaku bully.

"Kalau enggak mengundurkan diri pun, mereka akan dikembalikan ke orangtuanya. Mereka dikasih kesempatan untuk mencari sekolah lain. Karena orangtua mereka kan menitipkan ke pihak sekolah, karena melakukan pelanggaran, kami kembalikan ke orangtua," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Sujadiyono, Selasa, 18 Juli 2017. 

Sanksi berupa pemecatan itu diputuskan bersama dengan pihak sekolah 15 pelaku, yakni MP Muhammadiyah 56 dan SMPN 273 Jakarta.

Sujadiyono menuturkan, 8 dari 15 orang siswa pelaku bully tercatat bersekolah di SMP Muhammadiyah 56, sedangkan satu orang berinisial AF, yang merupakan pelaku utama bersekolah di SMP 273 Jakarta. Sisanya, pelaku masih duduk di bangku SD.

Selain dikeluarkan  dari sekolah, 15 pelaku juga dipastikan tak berhak lagi atas jatah fasilitas keuangan pendidikan. Sebab, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat mencabut KJP yang mereka miliki. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya