Alasan Djarot Ogah Biaya Gaji Staf Ahli Anggota DPRD

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • Ade Alfath

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat tidak akan mau memenuhi keinginan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, untuk membebankan biaya gaji staf ahli mereka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Politikus PDIP Kritik Soal Anggaran Sirkuit Formula E Naik Rp10 Miliar

Djarot mengatakan, penolakan atas keinginan anggota DPRD DKI itu bukan tak berdasar. Ada beberapa alasan kuat yang mengharuskan Djarot untuk mengambil sikap menolak.

Menurut Djarot, alasan paling kuat yakni, tidak semua anggota dewan harus memiliki dan memerlukan tenaga ahli. Seorang ahli hanya cukup berada di tingkat fraksi dewan saja. 

Sirkuit Formula E Pakai Bambu, Gilbert-PDIP Tuding Anies Bohong Lagi

"Staf ahli itu tidak harus masing-masing anggota dewan punya. Tapi staf ahli itu dibutuhkan untuk berikan masukan, kajian, atas berbagai macam persoalan yang ada di Jakarta. Maka staf ahli kalau bisa di staf ahli fraksi, silakan," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat 21 Juli 2017. 

Djarot mengatakan, jika setiap anggota dewan memiliki staf ahli, hal itu akan membebani APBD DKI Jakarta. Sebab harus ada 106 staf ahli sesuai dengan jumlah anggota dewan. 

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

"Jangan sekadar tempelan. Tapi apa kontribusinya. Jadi kalau saya, lihat manfaatnya dan kontribusinya," ujarnya. 

Sebelumnya, jabatan tenaga ahli tidak masuk struktur dewan. Jika ada anggota yang mempunyai staf ahli, mereka harus menggaji dengan uang pribadi. 

Masalah gaji staf ahli ini, mencuat dalam rapat paripurna Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat itu, sebagian besar partai mengusulkan jabatan tenaga atau staf ahli, baik pimpinan dan anggota, masuk ke dalam alat kelengkapan dewan. Sehingga nantinya gaji mereka dibiayai menggunakan dana dari APBD.

(Baca: DPRD Minta Staff Ahlinya Digaji Pemprov DKI)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya