Tunjangan Naik, Djarot Minta Mobil Dinas DPRD DKI Ditarik

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.idGubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyetujui usulan DPRD yang meminta kenaikan tunjangan operasional. Menurut dia, usulan itu hanya mengakomodir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023

Hanya saja, tidak semua usulan itu dipenuhi, seperti permintaan satu staf ahli bagi setiap anggota dewan.

"Eksekutif pada prinsipnya mendukung untuk disesuaikan dan sekaligus dalam rangka meningkatkan kinerja pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta," kata Djarot saat Rapat Rapipurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Djarot mengatakan, kenaikan tunjangan operasional ini akan dimasukkan dalam APBD - Perubahan 2017. Namun, ia mengisyaratkan, tunjangan bagi DPRD turut diikuti penarikan fasilitas mobil dinas.

Alasannya, tunjangan transportasi akan diberikan kepada seluruh anggota dewan karena mengikuti penetapan aturan pemerintah pusat.

Ikut UU MD3, Airlangga Tegaskan Golkar Tak Incar Kursi Ketua DPR

"Di dalam PP disebutkan bahwa yang mendapatkan mobil atau kendaraan dinas jabatan hanya pimpinan, anggota tidak. Padahal semua anggota DPRD mendapatkan," kata dia.

Aturan pusat itu juga tidak memuat penambahan fasilitas staf pribadi. Staf ahli atau kelompok pakar bisa saja jadi alat penunjang kinerja dewan.

"Jadi tidak boleh satu anggota dewan punya satu staf ahli. Jadi semuanya sesuai dengan PP. Mengacu saja ke situ. Ada hitungannya untuk tim ahli di fraksi, ada kelompok pakar, ada tenaga ahli untuk alat kelengkapan dewan. Tapi untuk anggota itu tidak ya,” kata dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya