Kemendagri Tolak Usulan DPRD DKI Tambah Staf Ahli

Suasana di ruang rapat Paripurna DPRD DKI
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri belum sepakat mengenai usulan DPRD DKI Jakarta yang meminta tambahan staf ahli tiap anggota dewan.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Moch Ardian, mengatakan usulan itu tidak akan diakomodir karena tak sesuai dengan putusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Kalau saya kan bicara aturan di PP 18 tidak disebutkan ada namanya staf ahli, itu enggak ada," kata Ardian di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2017.

Politikus PDIP Kritik Soal Anggaran Sirkuit Formula E Naik Rp10 Miliar

Ardian mengatakan, usulan itu hanya bisa dikabulkan dengan sejumlah catatan. Pemerintah pusat hanya memperbolehkan penambahan staf atau tenaga ahli bila ditempatkan tiap fraksi serta alat kelengkapan.

"Kalau tenaga ahli fraksi 1 orang ya silakan, kelompok pakar tim ahli untuk alat kelengkapan bisa. Tapi kalau bicara staf ahli anggota, aturannya enggak ada," kata dia.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Maka dari itu, ia meminta, turunan putusan pemerintah pusat yang nantinya menjadi Peraturan Daerah harus dikaji kembali sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Apalagi sempat ada timbul wacana, DPRD DKI ingin rumusan penambahan staf ahli ini dibawa dalam pembahasan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Menurut Ardian, usulan ini tidak akan bisa diterima mengingat posisi DKI Jakarta tak seperti provinsi lain yang menyandang daerah otonomi khusus layaknya Papua, Aceh dan Yogyakarta.

"Di Undang-undang 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta tidak disebutkan DKI susun Perda Khusus. Itu tidak ada," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya