- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Imigrasi mendeportasi sejumlah 143 warga negara asal China. Mereka adalah sindikat penipuan siber yang ditangkap tim gabungan Mabes Polri di tiga lokasi yakni Jakarta, Bali dan Surabaya.
Pantauan VIVA.co.id, sejumlah 143 warga negara China ini awalnya dikumpulkan di Polda Metro Jaya. Mereka lantas dibawa menuju Polres Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan bus.
Saat tiba di Polres Bandara Soekarno Hatta, mereka dikumpulkan berdasarkan penerbangannya, dengan menyematkan pita di lengan mereka. Dua pesawat dari China Airlines digunakan untuk memulangkan mereka.
"Mereka dibagi dua kelompok, ada yang terbang pukul 12.00 dengan pesawat China Eastern MU7022 dan pukul 14.00 dengan pesawat China Southern CZ8684," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 3 Agustus 2017.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto mengatakan, lima warga negara asing lainnya masih berada di Polda Metro Jaya. Kelimanya merupakan empat warga negara Taiwan dan satu warga Malaysia.
"Saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk memulangkan atau mendeportasi kelima warga negara asing ini," kata Didik.
Total sebanyak 148 warga negara asing ditangkap dalam kasus ini. Para warga negara asing ini akan diserahkan ke kepolisian setempat, untuk menjalani proses hukum di negara asalnya.
Sejumlah lima warga negara Indonesia juga diamankan dalam kasus ini. Kelimanya berperan sebagai sopir dan pembantu para warga negara asing ini saat berada di Indonesia. "Kami masih periksa apakah kelima warga negara Indonesia ini terlibat langsung kejahatan atau tidak," katanya. (one)