FPI: Rizieq di Arab Dibiayai Donatur, Bukan dari Politikus

Amien Rais saat bertemu dengan Habib Rizieq di Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro

VIVA.co.id – Sudah sekitar empat bulan M. Rizieq Syihab alias Habib Rizieq di luar negeri. Tentunya Imam Besar Front Pembela Islam tersebut butuh dana yang banyak untuk “merantau” selama itu.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menurut Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, selama berada di Arab Saudi, Rizieq mendapatkan bantuan dana dari hasil sumbangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tapi, Sugito dengan tegas membantah sumbangan itu berasal dari partai politik atau politikus tertentu. Dia mengaku sumbangan itu berasal dari para donatur.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Jadi jangan dipikir (biaya) dari Prabowo, Prabowo itu," kata Sugito saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 6 Agustus 2017.

Sugito menuturkan, salah satu pihak yang menjadi donatur ialah teman-teman Rizieq semasa kuliah. "Jadi begini, Habib kan alumni Universitas King Saud. Yang se-angkatan beliau itu sebagian besar sudah jadi pejabat. Jadi mereka banyak membantu," ujarnya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Rizieq juga diklaim banyak mendapat sumbangan dana dari kader FPI. "Habib enggak mau itu. Siapa pun yang membantu tidak punya keterkaitan apa yang menjadi perjuangan Habib," kata Sugito.

Sayangnya, dia tak mau menyebutkan berapa uang yang terkumpul dari berbagai donatur untuk biaya kehidupan Rizieq bersama keluarganya di sana.

"Aduh aku enggak tahu. Aku bukan bendahara, kamu mancing-mancing ini. Yang uang itu aku enggak tahu menahu karena bukan aku yang membidangi," ujarnya.

Saat ini Rizieq masih berstatus tersangka dan buronan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pornografi terkait foto wanita telanjang dan pesan mesum yang beredar di situs baladacintarizieq.

Hingga saat ini Rizieq bertahan di luar negeri, disinyalir ada di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, pentolan ormas FPI itu bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein.

Kepolisian menjerat Firza dan Rizieq sebagai tersangka dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya