Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Beraksi Cuma 3 Menit

Pelaku pencurian modus pecah kaca kendaraan ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Tim Reserse Kriminal dari Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dua pencuri spesialis pecah kaca mobil. D (36) dan AR (30) ditangkap usai beraksi di sebuah minimarket di Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

img_title Warga China Ditolak Masuk RI karena Colong Barang di Pesawat

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso, penangkapan ini berawal saat korban pada Senin, 24 Juli 2017, memarkirkan mobilnya di depan minimarket tersebut untuk berbelanja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah korban belanja, dia dapati kaca samping mobilnya pecah dan tas di dalam sudah hilang," kata Bismo di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 8 Agustus 2017.

img_title Polisi Anggota Polda Maluku Dikejar Warga Diduga Curi Kalung Emas, Nasibnya Ditahan dan Diperiksa Propam

Setelah dipanggil, tim penyidik dari Polres Jakarta Selatan langsung bertindak. Mereka berhasil menangkap dua orang tersangka, D (36) di Bojong Gede, dan AR (30) di Jatinegara.

Dua tersangka itu, lanjut Bismo, berbagi tugas. D bertugas sebagai eksekutor dan AR menunggu dengan sepeda motor agar mereka bisa langsung kabur usai beraksi.

img_title Bikin Geger! Anggota Polres Pangkep Diduga Ikut Aksi Pencurian dan Pemerasan di Maros

Keduanya memang pencuri spesialis pecah kaca mobil. Sebab, mereka hanya butuh beberapa menit untuk pecah kaca dengan pecahan busi.

"Pelaku beraksi pada siang hari dan hanya butuh tiga menit saja. Jadi, bisa dibilang mereka ini spesialis," ujar Bismo.

Penjahat Kambuhan

Keduanya memang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. D pernah dipenjara selama dua tahun karena mencuri di Jatinegara dan suatu daerah di Jakarta Barat.

Sedangkan AR pernah dipenjara selama satu tahun pada 2010 dan sering beraksi di Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi menyita sebuah sepeda motor yang mereka gunakan untuk kabur, pecahan kaca, pecahan busi dan rekaman CCTV minimarket.

"Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara," kata Bismo. (ren)
 

Pelaku pencurian di Karo ditangkap

Maling Tablet hingga Tabung Gas di Karo Ditangkap, Pelakunya Residivis

Satreskrim Polres Karo mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut